Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Pelayanan Kesehatan di Tidore Kepulauan Maluku Utara Tetap Berlangsung

- 8 Mei 2023, 19:43 WIB
Ketua dan Pengurus IDI Cabang Kota Tidore Kepulauan, saat ditemui media ini pada Senin, 8 Mei 2023
Ketua dan Pengurus IDI Cabang Kota Tidore Kepulauan, saat ditemui media ini pada Senin, 8 Mei 2023 /Iswan Dukomalamo/tidore.pikiran-rakyat.com

WARTA TIDORE - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, tanpa menghentikan pelayanan kesehatan. 


Dukungan aksi damai yang dilakukan oleh IDI Tidore Kepulauan berupa penegasan pernyataan sikap menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, dengan tetap melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
 
 
"(Kepala daerah) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berlangsung," kata Tito Karnavian, dalam surat resmi mengenai antisipasi gerakan aksi damai nasional terhadap RUU Kesehatan di daerah, dikutip tidore.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Senin, 8 Mei 2023.
 
Tito juga meminta para kepala daerah untuk mengimbau kepada kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), kepala puskesmas, serta para tenaga kesehatan agar menjaga kondusivitas dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
 
Pantauan media ini, di Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara aktivitas pelayanan kesehatan  terhadap masyarakat tetap dilakukan. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Saiful Salim saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan bahwa pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tetap dilakukan.
 
 
Sebelumnya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), dalam siaran pers pada Minggu, 7 Mei 2023 menyampaikan aksi damai itu akan digelar pada Senin, 8 Mei 2023 dengan melibatkan lima organisasi profesi.
 
Organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Alasan Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

Ketua IDI Cabang Kota Tidore Kepulauan dr.Kurniawati Hatary mengatakan, Omnibus Law RUU Kesehatan yang diusulkan dinilai sarat dengan kepentingan liberalisasi dan kapitalisasi yang berkedok kepentingan rakyat.
 
Menurut Ketua IDI, RUU Kesehatan Omnibus Law ini sarat dengan ancaman hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Namun sangat minim perlindungan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi dokter dan Nakes.

Dikutip daro Antara pada Senin, 8  Mei 2023 Ketua Dewan Pengarah IDI Sulawesi Tengah, Amiruddin Raud mengatakan, RUU kesehatan berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.
 
"Dalam rancangan RUU Kesehatan itu, semua organisasi profesi akan dihapuskan. Padahal OP memiliki fungsi sebagai protect of the people, bertugas untuk melindungi masyarakat. Semua dokter yang akan berpraktik yang diyakini memiliki kompetensi dari segi ilmu pengetahuan, dijamin oleh organisasi profesi," katanya.

Sekretaris IDI Cabang Pasaman Barat dr. Jelli Isma Syartika mengatakan, dukungan aksi damai ini adalah bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan.

"Melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan," tutupnya.
 
 
12 poin alasan, yang mendasari para tenaga medis dan kesehatan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, diantaranya:
 
1. Penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law cacat karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi prosedur masyarakat sipil, dan organisasi profesi.
 
2. RUU Kesehatan Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
 
3. RUU Kesehatan Omnibus Law mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
 
4. RUU Kesehatan Omnibus Law berpihak kepada investor dengan mengabaikan hak-hak masyarakat, hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
 
5. RUU Kesehatan Omnibus Law mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
 
6. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
 
7. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan ditarik ke Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat dan organisasi profesi mencederai semangat reformasi.
 
8. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga kali lipat.
 
9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran Indonesia dan konsil tenaga kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri, bukan kepada presiden lagi.
 
10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukanlah kesalahan organisasi profesi.
 
11. RUU Kesehatan Omnibus Law hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
 
12. RUU Kesehatan Omnibus Law mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi profesi yang telah hadir untuk rakyat.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah