MUI Jawa Barat: Jamaah Haji Fokus Ibadah dan Tidak Membawa Jimat

- 24 Mei 2023, 10:47 WIB
Ilustrasi Jimat: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh calon jamaah haji agar berfokus pada ibadah dan tidak membawa jimat
Ilustrasi Jimat: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh calon jamaah haji agar berfokus pada ibadah dan tidak membawa jimat /Hans/

WARTA TIDORE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau kepada seluruh calon jamaah haji agar berfokus pada ibadah dan tidak membawa jimat dalam bentuk apapun, karena dapat memiliki konsekuensi yang fatal, seperti terkena pasal sihir di Arab Saudi.

"Imbauan ini sesuai dengan instruksi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada jamaah haji untuk tidak main-main. Jika ketahuan membawa buku-buku jimat, bukan hanya bukunya yang akan disita atau jimatnya, tetapi orang tersebut juga akan ditahan. Hal tersebut dapat terjadi," kata Prof. Rachmat Syafei, Ketua MUI Jawa Barat di Kota Bandung, pada hari Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga: Puluhan Perusahaan Katering Siap Sajikan Menu Masakan Nusantara untuk Jamaah Haji Indonesia

Rachmat Syafei menjelaskan, Arab Saudi tidak hanya melarang membawa jimat, tetapi juga melarang membawa buku atau gambar yang menampilkan tulisan tertentu.

"Pemerintah Arab Saudi tidak hanya melarang jimat, tetapi juga melarang buku-buku atau gambar-gambar yang digunakan oleh orang pintar untuk rujukan doa di sini. Semua itu tidak boleh masuk. Apalagi jika berupa jimat, maka pengumuman ini wajar dilakukan agar masalah dapat dihindari. Ibadah haji dapat terhambat jika terjadi pelanggaran," tambahnya.

MUI Jawa Barat meminta agar calon jamaah haji yang melaksanakan ibadah haji tetap fokus pada ibadah selama berada di Tanah Suci.

Baca Juga: Menag Ingatkan Calon Jamaah Haji Indonesia: Jangan Bawa Atribut Partai Politik atau Organisasi dan Jimat

Termasuk dalam berpakaian, Rachmat mengimbau agar calon jamaah haji tidak mengenakan pakaian yang menampilkan gambar atau motif terlarang.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x