Pemerintah Kabupaten TTS Nusa Tenggara Timur Laporkan Korban Gigitan Anjing Rabies Meningkat

- 1 Juni 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi: Korban terinfeksi akibat gigitan anjing rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah meningkat dari 20 menjadi 46 orang.
Ilustrasi: Korban terinfeksi akibat gigitan anjing rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah meningkat dari 20 menjadi 46 orang. /Freepik/freepik

WARTA TIDORE - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa jumlah korban yang terinfeksi akibat gigitan anjing rabies telah meningkat dari 20 menjadi 46 orang.

"Berdasarkan data terbaru, saat ini jumlah korban telah mencapai 46 orang, dengan satu orang meninggal dunia," kata Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, di Kota Soe, ibu kota Kabupaten TTS pada Rabu, 31 Mei 2023.

Baca Juga: Diduga Lokasi Awal Muncul Kasus Rabies, Desa Fenun Nusa Tenggara Timur Diisolasi

Bupati Egusem menjelaskan, peningkatan ini terkait dengan penyebaran virus rabies yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan telah menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Jumlah 46 orang yang terinfeksi, didapatkan dari observasi tim kesehatan kabupaten yang berlangsung hingga Selasa, 30 Mei kemarin di TTS.

Para korban berasal dari beberapa kecamatan di kabupaten tersebut, seperti Amanatun Selatan, Nunkolo, Kie, Kuatnana, Kolbano, dan Fautmolo.

Bupati Egusem menyebutkan, dari 46 orang yang terinfeksi, 18 orang yang sedang dirawat telah mendapatkan vaksin dari kuota 100 vaksin yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT.

"Di antara jumlah tersebut, ada juga 11 anak yang terinfeksi virus rabies dan mereka sedang dalam pemantauan karena menjalani perawatan sebagai pasien rawat jalan," tambahnya.

Selain itu, terdapat enam orang dalam rentang usia 50 hingga 73 tahun yang terinfeksi. Pemerintah telah mengisolasi desa tersebut dengan melarang hewan penular rabies (HPR) masuk dan keluar dari daerah tersebut.

Bupati juga mengumumkan, kejadian rabies telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Pemerintah setempat bekerja sama dengan aparat terkait, seperti Polri dan TNI, untuk mengeliminasi sejumlah hewan penular rabies (HPR) yang berkeliaran di lingkungan masyarakat.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x