Bea Cukai Kudus Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Berhasil Cegah Tiga Upaya Distribusi

- 27 September 2023, 08:42 WIB
Bea Cukai Kudus gelar operasi gempur rokok ilegal, berhasil cegah tiga upaya distribusi.
Bea Cukai Kudus gelar operasi gempur rokok ilegal, berhasil cegah tiga upaya distribusi. /ANTARA/Bea Cukai/

WARTA TIDORE - Operasi Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Kudus berhasil mencegah tiga upaya distribusi rokok polos dan berpita cukai palsu pada tanggal 4 dan 21 September 2023.

Pada tanggal 4 September 2023, petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman 39.440 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai di Desa Guwosobokerto, Kabupaten Jepara.

Selain itu, 1.400 batang rokok SKM dengan pita cukai diduga palsu juga disita. Nilai total barang rokok ilegal tersebut sekitar Rp51.254.200 dengan potensi kerugian negara Rp35.128.322.

Pada hari yang sama, petugas menyita 291.360 batang rokok SKM tanpa pita cukai dan 17.600 batang rokok SKM dengan pita cukai diduga palsu di Desa Ngroto, Kabupaten Jepara.

Barang-barang tersebut memiliki perkiraan nilai total Rp387.744.800 dengan potensi kerugian negara Rp265.750.399.

Pada tanggal 21 September, petugas bersama Kodim 0719/Jepara melakukan operasi di Desa Sendang, Kabupaten Jepara, dan menyita 42.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sepeda motor.

Selain itu, pengemudi sepeda motor berhasil melarikan diri. Nilai barang bukti rokok ilegal ini sekitar Rp52.710.000 dengan potensi kerugian negara Rp36.126.090.

Seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet, dan sarana pengangkut telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab bersama masyarakat.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah