Petugas Gabungan Gagalkan 60 Kilogram Tikus Beku yang Hendak di Jual di Pasar Sulawesi Utara

- 20 Maret 2024, 18:40 WIB
Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kotak yang berisi tikus beku di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo.
Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kotak yang berisi tikus beku di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo. /ANTARA/Humas Polresta Gorontalo Kota/

WARTA TIDORE - Petugas gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo telah mengamankan 60 kilogram tikus beku.

Kapolsek KPG, Ipda Reza Reyzaldy menjelaskan, tikus beku tersebut dibawa oleh seorang penumpang Kapal Motor (KM) Moinit berinisial AM (45) dari Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, yang hendak menjualnya di pasar di Sulawesi Utara.

"Penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan barang bawaannya," kata Ipda Reza Reyzaldy di Gorontalo pada Rabu, 20 Maret 2024.

Tikus beku tersebut dikemas dalam 5 kotak styrofoam, di mana setiap kotak berisi 40 ekor tikus beku dengan berat total 12 kilogram.

Awalnya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap kali kapal tiba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo.

Ketika menemukan barang bawaan AM berupa tikus beku, petugas langsung meminta surat atau dokumen terkait. Namun, AM tidak dapat memperlihatkannya.

Menurut peraturan yang berlaku, semua barang seperti daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Balai Karantina.

"Tanpa dokumen yang lengkap, barang tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikirimkan, sehingga petugas harus mengamankannya," jelas Kapolsek.

Temuan 200 ekor tikus beku tanpa dokumen lengkap tersebut telah diamankan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah