Ini Alasan Bupati Pasaman Barat Sumatera Barat Batalkan Pelantikan 51 Pejabat

- 25 Maret 2024, 00:48 WIB
Serah terima jabatan Camat Gunung Tuleh beberapa waktu yang lalu. Namun, pelantikan 51 pejabat pada Jumat (22/3) telah dibatalkan sebagai bentuk ketaatan pada aturan UU Pemilu.
Serah terima jabatan Camat Gunung Tuleh beberapa waktu yang lalu. Namun, pelantikan 51 pejabat pada Jumat (22/3) telah dibatalkan sebagai bentuk ketaatan pada aturan UU Pemilu. /Antara/Altas Maulana/

WARTA TIDORE - Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat Hamsuardi membatalkan pelantikan 51 pejabat di daerah itu yang dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 melalui putusan notorious 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.

"Pembatalan tersebut terkait dengan empat putusan bupati sebelumnya mengenai pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Jumat, 22 Maret 2024" kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasaman Barat, Adrianto pada Minggu, 24 Maret 2024.

Adrianto menambahkan, dari 51 pejabat yang dilantik, terdiri dari eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang, dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang.

Pembatalan surat keputusan pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya, dilarang menggunakan kewenangan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.

"Pelantikan yang dilakukan pada Jumat, 22 Maret 2024 dibatalkan sesuai keputusan bupati, karena sesuai perhitungan jadwal pemilihan umum kepala daerah, pelantikan terakhir yang diperbolehkan adalah pada Kamis, 21 Maret 2024," tambahnya.

Adrianto menegaskan, kesalahan pelantikan tersebut bukanlah disengaja, melainkan kesalahan dalam menghitung enam bulan menurut undang-undang.

"Sebagai bentuk ketaatan pada aturan, semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan dibatalkan, dan pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula," jelasnya.

Adapun empat surat keputusan yang dibatalkan meliputi pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi, pengawas, fungsional kesehatan dengan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas dan kepala tata usaha puskesmas, serta fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x