Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Halmahera Utara Bakal Tutup Sejumlah Koperasi

- 25 April 2024, 18:04 WIB
Ilustrasi koperasi.
Ilustrasi koperasi. /Pixabay/mohamed_hassan/

WARTA TIDORE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Koperasi dan UMKM akan menutup izin operasional koperasi yang dilaporkan tidak aktif.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Halut, Rizal Hamanur, menjelaskan bahwa ada 99 koperasi yang terdaftar dan saat ini sedang dalam proses verifikasi untuk mengecek keaktifan masing-masing koperasi.

"Dari total 99 koperasi yang terdaftar, setelah kami telaah, beberapa di antaranya mengalami masalah internal yang berdampak pada izin operasionalnya," kata Rizal Kamis, 25 April 2024.

Dia menyebutkan, dari 99 koperasi tersebut, 43 di antaranya telah memiliki izin dari kementerian, sementara sisanya masih dalam proses pengentrian data.

Rizal menjelaskan, salah satu masalah internal yang mempengaruhi izin koperasi adalah tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ini menjadi masalah serius dalam operasional koperasi meskipun sudah memiliki izin dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Indikator utama keberhasilan koperasi adalah RAT. Jika tidak dilaksanakan, izin koperasi akan otomatis terancam dicabut, dan perlu pendaftaran ulang untuk mengurus izinnya," jelasnya.

Rizal juga menyebutkan beberapa koperasi yang patut mendapat apresiasi, seperti Saro Nifero, Koperasi TNI, dan Koperasi Budiluhur, karena pengelolaannya sangat baik dari segi manajemen internal.

Di sisi lain, ada juga koperasi yang terancam kehilangan izinnya karena tidak pernah melaksanakan RAT, seperti Koperasi Pelita, yang merupakan koperasi tertua di Malut.

Sementara itu, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Malut menyebutkan bahwa pada tahun 2023, sebanyak 13 koperasi di provinsi tersebut telah berhasil mendapatkan akses pinjaman modal sebesar Rp11,2 miliar.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x