Setelah Lari ke Ambarawa, Seorang Pria yang Bunuh Istrinya Ditangkap di Semarang

- 25 April 2024, 19:44 WIB
Seorang pria yang melakukan penikaman terhadap mantan istrinya hadir dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada hari Kamis.
Seorang pria yang melakukan penikaman terhadap mantan istrinya hadir dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada hari Kamis. /ANTARA/I.C. Senjaya/

WARTA TIDORE - Seorang pria, M (46), telah ditangkap oleh polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, karena melakukan penikaman terhadap mantan istrinya, SA (30), pada tanggal 21 April 2024 yang lalu.

"Penangkapan pelaku dilakukan setelah pelarian ke Ambarawa, Kabupaten Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena pada Kamis, 25 April 2024.

Menurutnya, pelaku melakukan penikaman tersebut ketika korban sedang bekerja di rumah majikannya di Kembangarum, Semarang Barat.

Andika menjelaskan, pelaku melakukan aksi tersebut karena merasa dendam terhadap mantan istrinya yang sudah tidak terhubung sejak sekitar tujuh bulan yang lalu.

Dari pengakuan pelaku, katanya, korban diduga sengaja disembunyikan oleh keluarganya.

Namun, pelaku tidak dapat menjelaskan alasan dari dendam yang ia miliki terhadap mantan istrinya tersebut.

Meskipun mengalami beberapa luka tusuk di tubuhnya akibat kejadian itu, korban masih dalam keadaan hidup.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x