Ratusan Napi Beragama Islam di Maluku Dapat Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah

- 10 April 2024, 17:23 WIB
Penyerahan remisi Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.
Penyerahan remisi Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon. /Antara/John Soplanit/

WARTA TIDORE - Sebanyak 471 narapidana di Maluku mendapat remisi pada Idul Fitri 1445 Hijriah dari total 596 orang yang beragama Islam.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri dilaksanakan di Ambon pada Rabu, 10 April 2024 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku, Hendro Tri Prasetyo, kepada dua narapidana secara simbolis. Acara dilanjutkan dengan pembacaan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly, yang dibacakan oleh Kepala Lapas Ambon, Muchtar.

Sebelum acara pemberian Surat Keputusan (SK) remisi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, dilaksanakan shalat Idul Fitri bersama di aula Lapas Ambon.

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-130, tanggal 25 Januari 2024, tentang pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 kepada narapidana dan anak binaan.

Hendro menyebutkan, jumlah hunian di Maluku hingga 9 April 2024, berstatus tahanan sebanyak 351 orang, narapidana 1.264 orang, dengan total 1.615 orang.

Hendro merinci, jumlah narapidana yang mendapatkan pemotongan atau pengurangan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 103 orang, pengurangan selama 1 bulan sebanyak 298 orang, pengurangan 1 bulan dan 15 hari sebanyak 50, dan pengurangan selama dua bulan sebanyak 20 orang.

"Jumlah total narapidana yang mendapatkan remisi saat ini sebanyak 471 orang, semuanya remisi sebagian (RK-I), sedangkan remisi langsung bebas (RK-II) nihil," ujarnya.

Dia menambahkan, jumlah SK yang dikeluarkan lebih banyak dari yang diusulkan karena ada penambahan beberapa usulan setelah rekapitulasi usulan dikirimkan.

Hendro menekankan, dengan adanya pemberian remisi ini, para narapidana harus tetap menjaga sikap dan ketaatan pada aturan di lembaga pemasyarakatan sehingga tidak memperberat diri sendiri.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x