Seorang Wanita Tenggelam di Kali Mookevart Cengkareng, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Tubuh Korban

- 22 April 2024, 20:26 WIB
Penyelamatan korban tenggelam di Kali Mookevart, Jalan Daan Mogot RT/RW 10/02, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (22/4/2024) pukul 13.00 WIB.
Penyelamatan korban tenggelam di Kali Mookevart, Jalan Daan Mogot RT/RW 10/02, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (22/4/2024) pukul 13.00 WIB. /ANTARA/Tim SAR Jakarta/

WARTA TIDORE - Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh wanita berinisial R (33) yang tenggelam di Kali Mookevart, Jalan Daan Mogot RT/RW 10/02, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin, 22 April 2024 dinihari.

"Hasil pemeriksaan Tim Inafis dari Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang.

Korban diduga meninggal karena tenggelam di kali. Hasoloan kemudian menjelaskan kronologi kejadian wanita tersebut tenggelam dan akhirnya meninggal dunia.

"Pada hari Senin pukul 01.30 WIB, tiga saksi yang sedang bekerja menggali kabel optik di pinggir kali mendengar suara teriakan minta tolong dari arah Kali Mookevart," kata Hasoloan.

Para saksi kemudian melihat ke arah kali menggunakan senter dan melihat seorang perempuan yang meminta tolong sambil melambai-lambaikan tangan.

Mereka lalu berlari ke arah Pos Pompa Sumber Daya Air (SDA) yang tidak jauh dari lokasi. "Sesampainya di pos pompa, saksi kembali ke lokasi awal dan melihat korban yang sudah mengambang dalam posisi tengkurap," kata Hasoloan.

Para saksi mencoba mencari tali tambang untuk menolong korban. Namun, karena arus kali yang kencang, tubuh korban terbawa arus dan tenggelam dari permukaan.

"Pukul 08.00 WIB, Basarnas, BPBD, Polri, TNI, dan warga melakukan pencarian korban yang hanyut di Kali Mookevart menggunakan peralatan penyelamat dari Basarnas," kata Hasoloan.

Pencarian dilakukan dari titik awal tenggelam hingga radius 1,7 kilometer. Pada pukul 13.00 WIB, korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dan mengambang di tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x