Perkara Korupsi PT Graha Telkom Sigma, Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka ke 8

- 23 Mei 2023, 02:00 WIB
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI /ANTARA/

Selain itu, tersangka juga menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/Fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (Fiktif).

Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, Furniture, Fixtures & Equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo dengan total sekitar Rp4.354.513.000,-.

"Nilai fee yang diterima oleh tersangka dari proyek-proyek fiktif tersebut sekitar Rp4,3 miliar," kata Ketut.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x