Selain itu, tersangka juga menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/Fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (Fiktif).
Menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, Furniture, Fixtures & Equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo dengan total sekitar Rp4.354.513.000,-.
"Nilai fee yang diterima oleh tersangka dari proyek-proyek fiktif tersebut sekitar Rp4,3 miliar," kata Ketut.***