Satuan Tugas TPPO Polres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur Tangkap Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal

- 13 Juni 2023, 18:45 WIB
Kapolres Kupang Nusa Tenggara Timur AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
Kapolres Kupang Nusa Tenggara Timur AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata. /Polres Kupang/

WARTA TIDORE - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap YM, seorang perekrut calon tenaga kerja secara ilegal, yang menggunakan media sosial Facebook untuk menjaring korbannya.

Seperti yang dilaporkan oleh Antara pada hari Selasa, 13 Juni 2023, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa korban yang direkrut adalah seorang gadis yang masih di bawah umur.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah tim menggagalkan keberangkatan dua gadis di bawah umur yang hendak dikirim ke Sulawesi melalui kapal laut," ujar Kapolres.

Dari dua korban tersebut, salah satunya berasal dari sebuah desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Kapolres menjelaskan bahwa sejumlah dokumen perjalanan kedua gadis di bawah umur itu dipalsukan, termasuk pemalsuan usia dan dokumen lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, YM mengakui bahwa ia bekerja sama dengan kekasihnya untuk merekrut calon tenaga kerja secara ilegal melalui Facebook.

Apabila ada yang tertarik dan siap untuk diberangkatkan, mereka akan membayar YM sebesar Rp500 ribu per orang.

"Tim penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, namun dugaan kuat bahwa pelaku merupakan pelaku lama yang telah lama melakukan rekrutmen calon tenaga kerja secara ilegal dengan berbagai janji," tambahnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah