Tim BBHAR DPP PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Mabes Polri

- 3 Agustus 2023, 07:20 WIB
Johannes Oberlin L. Tobing dari Tim Hukum DPP PDIP (tengah) menunjukkan tanda terima laporan kepolisian terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan Rocky Gerung di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada hari Rabu, 2 Agustus 2023.
Johannes Oberlin L. Tobing dari Tim Hukum DPP PDIP (tengah) menunjukkan tanda terima laporan kepolisian terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan Rocky Gerung di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

WARTA TIDORE - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi telah melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian yang berisi unsur SARA terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami telah menerima laporan ini hari ini, yang telah kami terima di Direktorat Tindak Pidana Umum," pungkas Johannes Oberlin L. Tobing dari Tim Hukum DPP PDIP di Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023 malam.

Johannes menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Rocky Gerung atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri pada tanggal 2 Agustus 2023.

Berdasarkan diskusi panjang dengan penyidik, Johannes menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Laporan ini diterima karena bukan merupakan tindak pidana delik aduan.

"Setelah kami mendengarkan seluruh percakapan dari Rocky Gerung, kami juga menemukan adanya pelanggaran hukum terkait SARA, yang mana telah terjadi gangguan ketertiban dan kegaduhan," ungkapnya.

Johannes menegaskan, laporan terhadap Rocky Gerung ini tidak hanya dilakukan oleh pihaknya saja. Laporan serupa juga telah diajukan di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah