Polresta Deliserdang Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Napi 

- 14 September 2023, 18:04 WIB
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, bersama Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, memberikan keterangan pers di Mapolres Deliserdang pada Rabu, 13 September 2023.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, bersama Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, memberikan keterangan pers di Mapolres Deliserdang pada Rabu, 13 September 2023. /ANTARA/Humas Polda Sumut/

WARTA TIDORE - Polda Sumatera Utara, melalui Polresta Deliserdang, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba, dikendalikan oleh seorang narapidana (Napi) yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam keterangan persnya di Mapolresta Deliserdang pada Rabu, 13 September 2023, mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan ini dimulai pada Jumat, 8 September 2023, di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Saat itu, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka RJ yang awalnya kedapatan memiliki dua butir pil ekstasi.

Hasil penyelidikan lanjutan, RJ ternyata menyimpan narkotika di rumah kos-kosan di Jalan Ekawarni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 kg, 4.250 butir pil happy five, empat bungkus sabu seberat 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, empat unit HP, dan timbangan elektrik.

"Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, seorang narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai dan diedarkan melalui sindikat yang melibatkan RJ, I, A, dan V," ungkap Kapolda.

Peran RJ adalah menguasai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba yang akan didistribusikan oleh A dan RJ. Sedangkan V bertanggung jawab atas keuangan dengan bantuan I.

Kapolda menjelaskan bahwa RJ mendistribusikan narkoba ke berbagai daerah, termasuk Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Dari hasil peredaran narkoba jaringan SK, berhasil disita aset berupa uang tunai senilai Rp1,015 miliar, mobil CRV, mobil Mitshubishi Lancer, dan satu unit rumah.

Selain itu, Kapolda mencatat bahwa Polres Asahan juga berhasil menangkap seorang penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia dan membawa 2 kg sabu.

Pada Rabu, 13 September 2023, Polda Sumut bersama Polres Langkat juga berhasil menangkap seorang tersangka, R, yang merupakan anggota jaringan Aceh dengan barang bukti sabu seberat 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

Kapolda menekankan bahwa selama 24 jam terakhir, polisi berhasil mengamankan 45 orang, terdiri dari tujuh pengguna narkoba dan 38 anggota jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil disita mencakup sabu seberat 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit, dan uang tunai senilai Rp7,7 juta.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x