Berkas Tersangka 2 Oknum Polisi di Ambon Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 29 September 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi: Berkas perkara kasus dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan penganiayaan ke Kejaksaan.
Ilustrasi: Berkas perkara kasus dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan penganiayaan ke Kejaksaan. /Pixabay/alexas_fotos/

WARTA TIDORE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku telah mengirimkan berkas perkara kasus dua oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka, yaitu Bripka SN dan Briptu RS, diserahkan setelah berkas perkara mereka dianggap lengkap atau P21.

"Dua tersangka ini kini telah memasuki tahap kedua, yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Senin, 25 September 2023," kata Kombes Pol Andri Iskandar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, pada hari Kamis, 28 September 2023.

Ia menjelaskan bahwa setelah penyerahan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum, maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai oleh aparat kepolisian. Kedua tersangka diduga melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap MS, dan mereka akan diadili untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka di mata hukum.

Sebelumnya, pada Senin, 19 September 2023, Bripka SN dan Briptu RS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap MS, yang berusia 39 tahun, di salah satu hotel di Kota Ambon. Kejadian tersebut dimulai ketika SN menghubungi korban dan mengajaknya untuk minum di hotel tempat kejadian.

Setibanya di hotel tersebut, korban diperkosa oleh kedua pelaku dan juga mengalami penganiayaan oleh pelaku SN. Korban kemudian berhasil melarikan diri dari tempat kejadian dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x