Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugagat Praperadilan ke Dua di PN Jakarta Selatan

- 27 Januari 2024, 16:09 WIB
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024).
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Kantor Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024). /ANTARA/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya/

WARTA TIDORE - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Iya betul," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid pada Jumat, 26 Januari 2024.

Meskipun demikian, Fahri belum dapat memberikan penjelasan terkait alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. "Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu," katanya.

Sebelumnya, Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.

"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," katanya pada Selasa, 23 Januari 2024.

Djuyamto menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan, tepatnya pada 30 Januari 2024.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Firli Bahuri.

"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 24 Januari 2024.

Ade Safri menjelaskan bahwa pengiriman berkas tersebut telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah