WARTA TIDORE - Personel Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan 2,01 kilogram ganja pada Senin, 19 Februari 2024.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Mereka diamankan pada 7 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WITA di rumah DI, di kompleks organisasi Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Barang bukti yang ditemukan termasuk ganja sebanyak 2,01 Kg, tas ransel, pipet, gunting kecil, dan barang lainnya.
Di tempat terpisah, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di Kelurahan Soa Sio Kota Ternate pada Senin, 19 Februari 2024.
Tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial IP alias Jankis (35 tahun), dan barang bukti yang diamankan berupa satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,32 gram.***