Satu Mucikari di Kepulauan Tanimbar Berhasil Ditangkap

- 23 Februari 2024, 06:47 WIB
Polres Tanimbar menggelar konferensi pers bersama tersangka mucikari di Polres KKT, pada hari Kamis.
Polres Tanimbar menggelar konferensi pers bersama tersangka mucikari di Polres KKT, pada hari Kamis. /ANTARA/Polres Tanimbar/

WARTA TIDORE - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap mucikari atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial EKM (31).

“EKM ditangkap oleh Penyidik di salah satu Penginapan di KKT, saat pelaku sedang melakukan transaksi untuk menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu pria hidung belang yang telah dipesannya,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya pada Kamis, 22 Februari 2024.

Ia mengatakan, waktu dan tempat kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024, tepatnya di dalam kamar salah satu penginapan yang beralamat di Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pada saat penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang dari hasil penjualan korban, satu buah kondom dan dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku.

Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp400.000 sampai dengan Rp500.000. Dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp100.000 Per satu pelanggan.

”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur. Pelaku harus diberi tindakan hukum tegas” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi Handry Dwi Azhari mengatakan pelaku berhadapan dengan hukum terlibat TPPO karena terdesak ekonomi.

Pelaku tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena menghasilkan uang yang cepat dan akhirnya bisa menjual korban yang adalah keponakan sendiri.

“Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahkan pelaku menjelaskan bukan hanya korban yang dijual oleh pelaku, namun ada 12 korban lainnya yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkap Kasat.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x