Satu Mucikari di Kepulauan Tanimbar Berhasil Ditangkap

- 23 Februari 2024, 06:47 WIB
Polres Tanimbar menggelar konferensi pers bersama tersangka mucikari di Polres KKT, pada hari Kamis.
Polres Tanimbar menggelar konferensi pers bersama tersangka mucikari di Polres KKT, pada hari Kamis. /ANTARA/Polres Tanimbar/

Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Penyidik PPA bersama-sama dengan Anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar lakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas TPPO itu. Setelah itu Penyidik Polres Kepuluan Tanimbar langsung melakukan penggerebekan.

Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan. Tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang.

Diketahui, korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun sudah tidak sekolah sejak satu tahun lalu karena tergiur dengan adanya godaan dari pelaku yang kerap kali menjual korban kepada lelaki hidung belang, bahkan pelaku tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu.

“Korban (yang melibatkan anak) tersebut, saat ini telah mendapatkan pendampingan oleh Tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ucap Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x