Kasus Konten Tukar Pasangan, Samsudin Ditetapkan Tersangka

- 1 Maret 2024, 16:36 WIB
Gus Samsudin.
Gus Samsudin. /Tangkap layar Youtube/PADEPOKAN NUR DZAT SEJATI/

WARTA TIDORE - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Samsudin atau biasa dikenal Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten "tukar pasangan" yang menjadi viral beberapa waktu lalu.

"Penyidik telah memperoleh konstruksi peristiwa. Ditreskrimsus telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Dirmanto pada Jumat, 1 Maret 2024.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Unsurnya adalah dia menyebarkan informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat," tegasnya.

Dalam kasus ini, Samsudin bertindak sebagai pembuat konten. Saat diinterogasi oleh penyidik, Samsudin mengakui bahwa dia membuat konten tersebut dengan tujuan agar menjadi viral dan ditonton oleh banyak orang di YouTube.

Charles mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, ada kemungkinan akan ada tersangka lain, namun peran mereka masih dalam tahap penyelidikan.

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan peran tersangka lainnya adalah membantu Samsudin dan menyebarkannya di media sosial sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait dugaan penistaan agama dalam konten tersebut.

"Meskipun bersifat fiksi, skenario, atau sandiwara, aturan dalam Undang-Undang sudah jelas bahwa hal tersebut tidak dapat diterima karena dapat menimbulkan kekhawatiran dan kerusuhan di masyarakat," tambahnya.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x