Komplotan Pencurian di Gudang Sembago Kawasan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara Ditangkap Polisi

- 4 Maret 2024, 13:51 WIB
Maulana Mukarom, Kapolsek Kelapa Gading, saat mengadakan jumpa pers terkait penangkapan komplotan pencurian di gudang sembako di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Maulana Mukarom, Kapolsek Kelapa Gading, saat mengadakan jumpa pers terkait penangkapan komplotan pencurian di gudang sembako di Jakarta, Senin (4/3/2024). /ANTARA/Polres Metro Jakarta Utara/

WARTA TIDORE - Polisi berhasil menangkap komplotan pencurian di gudang sembako di kawasan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara setelah dilaporkan oleh pemilik gudang.

“Empat pelaku pencurian di gudang sembako tersebut berhasil ditangkap, dan mereka ternyata adalah karyawan di gudang tersebut,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Maulana Mukarom, dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin, 4 Maret 2024.

Keempat pelaku tersebut adalah MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17), yang diduga mencuri mentega seberat 25 kilogram yang terbungkus dalam 46 dus, serta 22 kilogram mentega dalam 41 dus yang tersimpan di gudang pada tanggal 13 Februari 2024.

“Total nilai barang yang dicuri oleh pelaku ini mencapai lebih dari Rp200 juta,” ungkapnya.

Mukarom menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik barang, Stella Yuliastanti, ke Polsek Kelapa Gading karena barang yang dititipkan di gudang miliknya di Jalan Raya Bekasi Kelapa Gading telah hilang.

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pengembangan, menganalisis lokasi kejadian perkara, serta melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas dan lokasi tempat tinggal pelaku, lalu melakukan penangkapan. Keempat pria yang ditangkap itu menjadi tersangka pencurian, dan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat mencuri berhasil diamankan.

“Saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya yang berperan merusak kunci gudang, yaitu E, MA, dan A, sementara keempat pelaku yang sudah ditangkap terlibat dalam mengambil dan mengangkat barang curian dari gudang,” jelasnya.

Ke empat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal pidana kurungan selama tujuh tahun.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x