1 Tersangka Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Kelurahan Kota Baru Kota Ternate

- 10 Maret 2024, 14:49 WIB
Polda Maluku Utara berhasil menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Minggu, tanggal 10 April 2024.
Polda Maluku Utara berhasil menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Minggu, tanggal 10 April 2024. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Personel Satuan Tugas (Satgas) Gakum Subsatgas Resnarkoba Operasi Pekat Kie Raha I 2024 Polda Maluku Utara telah berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono pada Minggu, 10 Maret 2024 mengonfirmasi pengungkapan tersebut. Personel Operasi Pekat Subsatgas Resnarkoba berhasil menangkap seorang pria yang membawa lima saset ganja kering dengan berat total 3,9 gram.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu, 9 Maret 2024 malam di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Tindakan tegas dari Satgas Gakum ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Pihak kepolisian terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang bersih dan sehat dari bahaya penyalahgunaan narkotika," katanya.

Sebelumnya, Polda Maluku Utara dalam lima hari pertama operasi Pekat Kie Raha I 2024 berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (Miras) dari berbagai jenis.

Kabid Humas menyatakan, ratusan plastik, puluhan botol, dan kaleng Miras berhasil diamankan oleh personel operasi.

"Diamankannya miras ini terjadi mulai tanggal 1 hingga 5 Maret 2024. Total barang bukti miras yang berhasil diamankan mencapai 272 kantong plastik berukuran 600 ml dari jenis cap tikus, serta beberapa botol besar dan kaleng miras dari jenis yang sama," katanya.

Selain itu, miras jenis cap tikus akar sebanyak 15 kantong plastik dan 9 botol juga berhasil diamankan.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x