KPU RI Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

2 Maret 2024, 09:19 WIB
Ilustrasi pilkada /DOK. PR/

WARTA TIDORE - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 27 November 2024.

Idham menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Kami tegaskan bahwa Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum mengalami perubahan," ujar Idham di Kantor KPU RI pada Jumat, 1 Maret 2024.

Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Tidak hanya itu, Idham juga menyebutkan bahwa KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

"Kami telah menetapkan jadwal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Idham menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mematuhi perintah undang-undang, sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak akan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini, Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 masih berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menjelaskan bahwa Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis.

Daniel menegaskan bahwa Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 yang masih berlangsung.

"Pemilihan yang dilakukan sesuai jadwal tersebut penting untuk menjaga kekonstitusionalan penyelenggaraan Pilkada serentak," jelasnya.

Pileg 2024 dijadwalkan pada 14 Februari 2024 dengan hasil yang akan diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 akan dilaksanakan dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai UU yang berlaku.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler