Menurut Mahfud MD, tindak pidana perdagangan orang sangat merugikan dan mengancam kemanusiaan, serta melibatkan jumlah uang yang besar.
"Tindakan ini bukan hanya merugikan jiwa manusia, tetapi juga melibatkan masalah kemanusiaan," pungkasnya.
"Jika seseorang dijadikan budak di kapal atau kebun dan tidak dibayar, serta paspornya ditahan dan sebagainya, maka tindakan seperti itu harus diatasi bersama-sama," tutup.***