Penanganan Kasus Libatkan Johnny G. Plate, Presiden Joko Widodo Tepis Anggapan Adanya Intervensi Politik

- 19 Mei 2023, 10:40 WIB
Penanganan kasus libatkan Johnny G. Plate, Presiden Joko Widodo tepis anggapan adanya intervensi politik
Penanganan kasus libatkan Johnny G. Plate, Presiden Joko Widodo tepis anggapan adanya intervensi politik /

"Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus memantau dan mengawalnya," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada hari Rabu malam.

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022 pada hari Rabu.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Penetapan Johnny G. Plate Tidak Akan Ada Politisasi Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Selain Johnny Plate, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Berkas tiga tersangka, yaitu AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kepada jaksa.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah