Menpan RB Abdullah Azwar Anas: Hari Libur Pencoblosan Pemilu 2024 Bakal Diatur Dalam Keppres

- 13 September 2023, 08:07 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas katakan, Hari Libur Pencoblosan Pemilu 2024 bakal diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Menpan RB Abdullah Azwar Anas katakan, Hari Libur Pencoblosan Pemilu 2024 bakal diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). /Antara

WARTA TIDORE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa hari libur untuk Pemilu 2024 akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Pada tanggal 14 Februari diperkirakan akan ada Pilpres dan Pileg. Pengaturan untuk hari libur tersebut akan dijelaskan dalam Keppres yang akan diterbitkan nanti," kata Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa, 12 September 2023.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, telah ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan tambahan hari libur cuti bersama jika Pilpres mengalami dua putaran.

"Kami juga mempertimbangkan kemungkinan adanya dua putaran Pilpres, sehingga dimungkinkan akan ada tambahan dua hari libur," pungkasnya.

Namun, saat ini, pemerintah belum memasukkan hari libur pencoblosan Pemilu 2024 ke dalam SKB 3 Menteri tersebut, karena pengaturannya akan diatur melalui Keppres terpisah.

"Jika ada putaran kedua, maka kami akan mengeluarkan Keppres terkait Pilpres, yang akan berbeda dari yang telah disebutkan sebelumnya (hari libur nasional dan cuti bersama). Sebelumnya ada 10 hari cuti bersama, jika ditambah 2 maka totalnya menjadi 12 hari cuti bersama, sehingga total libur akan mencapai 29 hari. Ini akan menjadi periode libur yang cukup panjang di tahun 2024," terangnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 bertujuan untuk memberikan pedoman kepada masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitas mereka.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah