Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK

- 29 Desember 2023, 11:36 WIB
Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat/

WARTA TIDORE - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari ANTARA pada Jumat, 29 Desember 2023, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, ketika dihubungi oleh ANTARA di Jakarta pada hari Jumat, menyatakan bahwa Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku efektif sesuai dengan tanggal penetapan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK untuk Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku sejak tanggal penetapan," ujar Ari.

Ari menjelaskan bahwa terdapat tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut.

"Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.

Kedua, tambahnya, Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga, adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menetapkan bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dari segi etika, Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah karena melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang berperkara di KPK.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah