Hari ke 4 Pembukaan Pelunasan Bipih 2024, 4.438 Jamaah Telah Lunasi

- 16 Januari 2024, 09:08 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pexels/Konevi/

WARTA TIDORE - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah resmi dibuka sejak 10 Januari 2024 dan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Sebanyak 4.438 jamaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, mengungkapkan bahwa pada hari keempat pelunasan, yaitu hingga 15 Januari 2024, sebanyak 4.438 jamaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H. Trend pelunasan Bipih terus meningkat, dengan 147 jemaah pada hari pertama, 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

Anna menekankan, kenaikan ini diharapkan akan berlanjut hingga akhir tahap pelunasan, mengingat semakin banyaknya jemaah yang telah memenuhi syarat istitha'ah dan menjalani pemeriksaan. Pada tahun ini, pemenuhan syarat istitha'ah kesehatan menjadi persyaratan utama bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Indonesia mendapatkan kuota 241.000 jamaah, termasuk jamaah haji reguler dan haji khusus.

Pelunasan Bipih tahap pertama, berlangsung dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024, diperuntukkan bagi jamaah haji masuk alokasi kuota, prioritas jamaah haji reguler lanjut usia, dan jamaah haji reguler cadangan.

Anna mengimbau agar jamaah segera memeriksakan kesehatan dan melunasi Bipih setelah memenuhi syarat istitha'ah. Mekanisme pelunasan melibatkan pembayaran pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jamaah juga diharapkan melaporkan pembayaran ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah melunasi.

Besaran Bipih berbeda-beda sesuai dengan embarkasi, seperti Rp49.995.870,00 untuk Embarkasi Aceh, Rp58.498.334,00 untuk Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi), dan sejumlah besaran untuk embarkasi lainnya. Bipih mencakup biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x