Kepala Staf TNI Angkatan Darat Tanggapi Pernyataan Mahfud MD

- 23 Januari 2024, 08:33 WIB
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, selaku Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), memberikan keterangan kepada pers pada hari Senin (22/1/2024) di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat.
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, selaku Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), memberikan keterangan kepada pers pada hari Senin (22/1/2024) di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

WARTA TIDORE - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan tanggapan terhadap pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, yang menyebut bahwa ada aparat dan pejabat yang mendukung pertambangan ilegal.

"Dalam hal ini, aparat bisa juga aparatur sipil, ya, belum lengkap itu," kata Maruli saat konferensi pers di Mabesad, Jakarta Pusat pada hari Senin, 22 Januari 2024.

Maruli menyatakan bahwa pernyataan Mahfud mengenai aparat belum lengkap. Menurutnya, istilah "aparat" bisa merujuk pada berbagai hal, sehingga ia mempertanyakan aparat mana yang dimaksud oleh Mahfud.

"Jadi, ya, saya bilang begitu, aparat itu yang mana?" ujarnya.

Menurut Maruli, TNI Angkatan Darat telah menerapkan asas hukum kepada setiap prajuritnya. Ia meyakini bahwa pihaknya tidak berani melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk mendukung pertambangan ilegal.

"Jadi, kita sulit juga lah di zaman sekarang ini, terus terang saja, kalau misalnya kita begitu-begitu, masuk video kita takut sekarang ini. Jadi, enggak seberani itu lagi kita. kita sudah mulai. Memang kadang-kadang hukum itu akan taat setelah ada pemaksaan," ujarnya.

"Kalau kita bermain-main dengan tambang begitu menjaga-menjaga, difoto, saya yakin responsnya cepat ini," tambah KSAD.

Selain itu, Maruli mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui secara detail tentang kewenangan dan legalitas pertambangan. Namun, ia mengundang semua pihak untuk melaporkan jika ditemukan indikasi prajurit yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Karena yang mempunyai kewenangan itu sebetulnya kan dari kementerian yang memberikan secara hukum, secara legalitas. Kami enggak tahu sebetulnya. Tapi kalau itu ada arah indikasi ke sana, ya, silakan dilaporkan," tutur Maruli.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x