Petugas Badan Ad Hoc yang Meninggal Dunia Selama Tahapan Pemilu 2024, Ini Permintaan Mendagri kepada Pemda

- 19 Februari 2024, 23:55 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbicara dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Senin (19/2/2024).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berbicara dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Senin (19/2/2024). /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/

WARTA TIDORE - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan permintaan kepada pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada petugas badan ad hoc yang meninggal dunia selama tahapan Pemilihan Umum 2024.

Bantuan mencakup biaya pemakaman dan pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan, dengan dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kita semua berduka karena ada yang wafat, tetapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan tugas dalam rangka kepemiluan," kata Tito di Kementerian Kesehatan pada Senin, 19 Februari 2024.

Mendagri juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pengurusan administrasi para petugas badan ad hoc yang wafat, salah satunya dengan memudahkan pembuatan surat kematian.

"Kami sudah sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat," katanya.

Mengacu pada pengalaman Pemilu 2019, Tito menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mengurangi jumlah petugas pemilu yang wafat atau sakit. Ini dilakukan bersama berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah sebagai upaya antisipasi agar persoalan ini tidak terulang.

"Pemerintah telah membatasi usia petugas ad hoc di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), usia petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dibatasi antara 17 hingga 55 tahun, dan mereka juga melewati tahap skrining untuk memastikan kondisi kesehatan mereka baik," tambah Tito.

Pemerintah juga telah menyiagakan fasilitas dan sarana kesehatan mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit untuk membantu layanan kesehatan bagi petugas badan ad hoc di TPS. Dalam menghadapi keputusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah telah memperpanjang waktu penghitungan suara untuk menghindari kelelahan petugas.

"Penghitungan suara dilakukan tanpa jeda agar tidak terjadi penyimpangan moral. Proses ini tetap berjalan tanpa jeda individu, dan petugas diberikan kesempatan untuk istirahat," jelasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah