Majelis Sidang Kode Etik DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Terhadap Ketua KPU RI

- 28 Februari 2024, 18:04 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari /Dok. Antara/

WARTA TIDORE - Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada Rabu, 28 Februari 2024, terkait pelanggaran kode etik dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Keputusan tersebut diambil setelah majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 Ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Perkara ini diajukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea dengan kuasa yang diberikan kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda sendiri merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.

Selain Hasyim, dua orang lainnya yang juga diadukan, yaitu Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara, Petrus Hamonagan Panjaitan, juga dikenai sanksi serupa.

Pengadu mengadukan Hasyim ke DKPP karena adanya pergantian mendadak yang mengakibatkan Linda tidak dapat dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih.

Majelis DKPP menemukan, Hasyim melakukan pergantian tersebut tanpa klarifikasi langsung kepada Linda, padahal menurut ketentuan Pasal 44 Ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2023, KPU wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota tim seleksi dan calon anggota KPU yang diduga melakukan pelanggaran dalam seleksi.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x