KPU RI Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

- 2 Maret 2024, 09:19 WIB
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada /DOK. PR/

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menjelaskan bahwa Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis.

Daniel menegaskan bahwa Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk menghindari tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 yang masih berlangsung.

"Pemilihan yang dilakukan sesuai jadwal tersebut penting untuk menjaga kekonstitusionalan penyelenggaraan Pilkada serentak," jelasnya.

Pileg 2024 dijadwalkan pada 14 Februari 2024 dengan hasil yang akan diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 akan dilaksanakan dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai UU yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah