Membaiknya Keuangan Negara, THR dan Gaji 13 ASN 2024 Naik

- 15 Maret 2024, 21:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. /Dok. Humas MENPANRB/

WARTA TIDORE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama sejak dimulainya pandemi COVID-19.

Menurutnya, kebijakan tahun 2024 mencakup peningkatan signifikan, seperti tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat sebesar 100 persen, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah yang paling banyak mencapai 100 persen, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Kenaikan pemberian THR dan gaji 13 ini disebabkan oleh membaiknya kemampuan keuangan negara," kata Anas dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus memberikan kontribusi dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini adalah penghargaan atas kontribusi para ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat, serta untuk mendorong agar kinerja ASN ke depan menjadi lebih baik daripada sebelumnya," tuturnya.

Penerima THR dan gaji ke-13, seperti yang disampaikan oleh Menteri Anas, termasuk PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Rincian penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Anas juga menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah.

Selain itu, komponen bagi penerima pensiunan dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, komponen mereka juga mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen dari gaji pokok yang diterima dalam satu bulan.

Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Pembahasan terkait hal ini telah dilakukan bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini juga bertujuan untuk mendukung peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H, sementara gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan dari pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN yang bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momen yang digunakan untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk THR tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sementara anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.

Terdapat peningkatan yang signifikan dari tahun 2023, terutama karena pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

"Pembayaran THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dibayarkan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, akan dibayarkan setelahnya," tambah Sri Mulyani.

Dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan pada bulan Maret 2024, sementara untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024. THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenakan potongan dan iuran, namun PPh ditanggung oleh pemerintah.

Pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Dia menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah juga harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah, dan berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

"Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024, diminta untuk segera menyediakannya dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD agar tetap dapat dianggarkan dalam peraturan daerah yang mengatur perubahan APBD 2024," tutup Tito.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah