Klinik Pajak Universitas Indonesia Gelar Konsultasi Pengisian SPT Gratis

- 21 Maret 2024, 21:03 WIB
Wajib pajak yang melakukan konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 secara gratis di Vokasi UI.
Wajib pajak yang melakukan konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 secara gratis di Vokasi UI. /ANTARA/Humas UI/

WARTA TIDORE - Program Studi (Prodi) Administrasi Perpajakan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI), melalui Klinik Pajak UI, menyelenggarakan konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 secara gratis.

Menurut Penanggung Jawab Klinik Pajak UI, yang juga Ketua Prodi Administrasi Perpajakan UI, Thesa Adi Purwanto pada Kamis, 21 Maret 2024, kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat (Pengmas).

Konsultasi pengisian SPT dapat dilakukan di Klinik Pajak, Gedung Business Center Lantai 1, Program Pendidikan Vokasi UI. Namun, pada minggu ketiga (18–22 Maret 2024), konsultasi dilaksanakan di Lantai Dasar Gedung Pusat Administrasi Universitas (PAU), Kampus UI Depok.

Selama Ramadhan, kegiatan ini dibuka setiap Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional), pada pukul 08.00–16.00 dan pukul 08.00–15.00 WIB.

Sebanyak 90 mahasiswa Prodi Administrasi Perpajakan UI didampingi 5 dosen dikerahkan untuk mendampingi masyarakat umum melaporkan SPT di laman djponline.pajak.go.id. Per 20 Maret 2024, Tim Pengabdi sudah melayani lebih dari 400 orang wajib pajak.

Wajib pajak yang ingin berkonsultasi dapat mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/TAXACTION2024.

Tim Pengabdi akan mengecek kelengkapan data dan mengumpulkan Bukti Potong Tahun 2023. Bagi Pegawai UI, bukti potong dapat diunduh melalui situs Human Resource Information System (HRIS) UI. Sementara itu, untuk masyarakat umum, mereka perlu membawa salinan cetak bukti potong.

Klinik Pajak UI juga menyediakan berbagai layanan perpajakan lainnya, seperti layanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan, PPh Potong dan Pungut (Potput), serta tax review.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x