Ditjen Diktiristek: Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tidak Menghapus Skripsi

- 1 September 2023, 18:20 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, berbicara dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta pada Jumat, 1 September 2023.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, berbicara dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta pada Jumat, 1 September 2023. /ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah/

WARTA TIDORE - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, menegaskan bahwa Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tidak menghapus skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1.

"Ini jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu adalah bentuknya bisa beragam dan itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studinya," kata Nizam dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta pada Jumat, 1 September 2023.

Nizam menjelaskan bahwa Permendikbudristek tersebut mengatur bahwa persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak hanya terbatas pada skripsi seperti yang berlaku selama ini. Sebaliknya, terdapat beragam pilihan lain.

Ia menjelaskan bahwa peraturan ini memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk menentukan pilihan syarat kelulusan bagi mahasiswa, yang dapat meliputi skripsi, prototipe, proyek, dan sebagainya.

Sebagai contoh, mahasiswa program studi ekonomi dapat menyelesaikan kasus finansial di sebuah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang dianggap lebih relevan dan sesuai dengan kompetensinya daripada hanya menulis skripsi.

Contoh lainnya adalah ketika sebuah perguruan tinggi lebih berfokus pada output berbentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mahasiswa dapat menciptakan produk konkret yang dapat dilengkapi dengan hak paten atau hanya diterbitkan.

"Misalnya, jika dia menguasai teknologi untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti skripsi, proyek, prototipe, atau studi kasus," pungkasnya.

Meskipun demikian, Nizam menyatakan bahwa penetapan standar kelulusan akan tetap menjadi keputusan masing-masing perguruan tinggi, terutama terkait dengan ketersediaan atau ketiadaan pilihan bagi mahasiswa dalam bentuk tugas akhir mereka.

"Selama ini standar kelulusan cenderung seragam, namun selanjutnya tidak harus seperti itu. Menurut saya, ini harus tetap mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi," katanya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x