DPC PPP Kota Surabaya Nyatakan Sikap Dukung Ganjar Pranomo

27 April 2023, 00:26 WIB
Ketua DPC PPP Kota Surabaya, Ali Mahfud, di Surabaya pada hari Rabu, 26 April 2023. /Antara

 

WARTA TIDORE - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surabaya siap untuk memenangkan Ganjar Pranowo di pemilihan presiden 2024 setelah DPP PPP secara resmi mengusungnya sebagai bakal calon presiden.

"Kami di Surabaya siap untuk mengikuti keputusan DPP untuk mendukung Pak Ganjar di pemilihan presiden 2024," kata Ketua DPC PPP Kota Surabaya, Ali Mahfud, di Surabaya pada hari Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga: Sandiaga Uno Umumkan Undur Diri dari Partai Gerindra

Menurutnya, PPP memiliki kedekatan dengan Ganjar karena sejarah keluarga, di mana mertuanya almarhum Ahmad Mushaddiq Supriyadi pernah menjabat sebagai Ketua DPC Purbalingga.

"Selain itu, misi dan visi kami sama dengan Pak Ganjar," katanya.

Baca Juga: Ketua Umum PDIP: Mari Kita Laksanakan Perintah Ketua Harian dengan Penuh Disiplin

Oleh karena itu, Ali mengatakan, sudah sepantasnya PPP memberikan dukungan penuh kepada Ganjar di pemilihan presiden 2024.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi untuk memenangkan Ganjar di Surabaya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo Diumumkan sebagai Capres 2024 dari PDIP

"Ini juga menjadi semangat kami untuk pemilihan legislatif 2024," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, secara langsung mengumumkan nama calon presiden itu di kediamannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemilu 2024 akan Dilakukan Sesuai Jadwal

Mardiono mengatakan bahwa nama Ganjar Pranowo diusung sebagai calon presiden Pemilu 2024 sesuai dengan keputusan Rapimnas PPP Nomor 05/04/Rapimnas/5/2023.

Penetapan tersebut didasarkan pada beberapa alasan, antara lain PPP ingin melanjutkan dukungan politik kepada Ganjar Pranowo dalam pencalonan Presiden RI untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Periode 2024-2029.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Sekretaris Jendral PDI Perjuangan Ungkap Alasan Penolakan Timnas Israel pada Piala Dunia U 20

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler