Baca Juga: DPD PDI Perjuangan Maluku Utara Ungkap Dukungan kepada Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pasangan calon juga harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI dan dapat diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2019, dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***