Plt Ketua Umum DPP PPP: Dua Nama Bakal Diusulkan untuk Dampingi Ganjar Pranowo

- 30 Mei 2023, 02:00 WIB
Muhammad Mardiono, yang sedang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PPP Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.
Muhammad Mardiono, yang sedang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PPP Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023. /Putu Indah Savitri/ANTARA

WARTA TIDORE - Muhammad Mardiono, Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyatakan bahwa PPP akan mengusulkan dua nama bakal calon wakil presiden untuk mendampingi bakal calon presiden Ganjar Pranowo dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Mungkin PPP akan mengusulkan sekitar dua nama," ujar Mardiono kepada wartawan di Kantor DPP PPP Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dan DPW PPP Sulawesi Utara Lakukan Pertemuan Konsolidasi Pemilu 2024

Ketika ditanya apakah kedua nama tersebut merupakan pengusaha atau sedang menjabat sebagai menteri, Mardiono menyatakan, hal itu belum pasti dan akan diumumkan setelah mencapai kesepakatan di PPP.

"Belum tentu, tapi nanti pada waktunya kita akan mengumumkan siapa kedua nama tersebut, yang akan kita usulkan kepada PDI Perjuangan untuk mencapai kesepakatan bersama," kata Mardiono.

Dalam kesempatan tersebut, Mardiono juga menyatakan bahwa 10 nama yang sebelumnya disebut oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, belum dibahas lebih lanjut.

Mardiono menyatakan, pembahasan mengenai calon wakil presiden akan dilakukan setelah proses konsolidasi dengan masyarakat di tingkat akar rumput selesai.

"Setelah proses ini selesai, tentu dari arus bawah ini, dalam waktu yang singkat, semoga kita dapat menyimpulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung," ujar Mardiono.

Baca Juga: DPC PPP Kota Surabaya Nyatakan Sikap Dukung Ganjar Pranomo

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x