WARTA TIDORE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku telah mengumumkan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) berpotensi tidak memiliki calon legislatif (Caleg) di Kota Tual, Maluku.
"Hasil sidang sengketa di Tual sudah dikeluarkan. Bawaslu menolak permohonan PAN. Dengan ditolaknya dokumen administrasi Bacaleg dari PAN, berpotensi besar bahwa PAN akan tidak memiliki Caleg pada Pemilu 2024 di Tual," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, pada Selasa, 12 September 2023.
Pernyataan ini diberikan setelah Bawaslu Kota Tual selesai mengadakan sidang untuk menangani gugatan sengketa Pemilu yang diajukan oleh partai politik (parpol) PAN dan Demokrat.
Hasilnya, Bawaslu memutuskan untuk menerima sebagian permohonan dari Partai Demokrat. Namun, untuk PAN, semua permohonan yang diajukan ditolak.
Subair menjelaskan bahwa khusus untuk Partai Demokrat, keputusan tersebut memungkinkan partai tersebut untuk mengajukan calon pengganti.
"Permohonan dari Demokrat diterima. Jadi, selanjutnya KPU diperintahkan untuk memberikan kesempatan bagi Demokrat untuk mengusulkan calon pengganti," katanya.
Dalam konteks yang berbeda, Subair menjelaskan bahwa mekanisme sengketa berbeda dari mekanisme penanganan pelanggaran.
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, tidak ada mekanisme permohonan koreksi baik dari pemohon maupun termohon.
Namun, koreksi dapat dilakukan langsung oleh Bawaslu RI dalam waktu dua hari.