Zakat Fitrah dan Maal di Kota Ternate Maluku Utara 2023

18 Maret 2023, 03:47 WIB
Ilustrasi: Zakat fitrah dan zakat naal di Kota Ternate 2023 /Pixabay/Udik_Art/

WARTA TIDORE - Kantor Kementerian Agama Kota Ternate melaksanakan Rapat Koordinasi penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah tahun 2023, di aula Kantor Kementerian Agama Kota Ternate pada Rabu, 15 Maret 2023.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Ternate H. Machmud Zulkiram M. Chaeruddin mengatakan, sesuai hasil rapat koordinasi yang dilakukan telah memutuskan.

Untuk zakat fitrah Kota Ternate tahun 2023 sebesar Rp. 37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 Kilogram beras dengan harga beras Rp.15.000 per Kilo gram.

Baca Juga: Hasil Coklit, Segini Jumlah Pemilih di Provinsi Maluku Utara, Berikut Rinciannya

”Besaran zakat fitrah ini diambil sesuai dengan harga beras yang banyak dikonsumsi masyarakat dan telah dilakukan survey dipasaran sebelum dilakukan penetapan,” katanya.

Lanjutnya, jika dibandingkan dengan tahun, zakat fitrah tahun 2023 mengalami sedikit peningkatan dari tahun sebelumnya.

Dimana tahun lalu besar zakat fitrah sebesar Rp.35.000 per jiwa dengan harga beras pada waktu itu Rp. 14.000 per kilogram, jadi tahun ini mengalami peningkatan Rp. 2.500.

Baca Juga: Tiga Pelaku Perampokan Bank Arta Kedaton di Bandar Lampung Ditangkap

Untuk zakat maal diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp.964.067 per gram.

Dengan nisab maal diputuskan sebesar Rp.81.945.695 dikalikan 2,5 persen maka diperoleh zakat maal sebesar Rp. 2.048.642 per tahun. Atau per bulan sebesar Rp. 170.720.

”Untuk besaran fidyah Kota Ternate tahun 2023 tidak mengalami perubahan seperti tahun 2022 lalu sebesar Rp.60.000,” pungkasnya.

Baca Juga: Kekeringan Melanda Spanyol, Air Surut di Beberapa Waduk Hingga Menara Gereja Muncul

Ia menjelaskan, penetapan zakat fitrah dilakukan lebih awal melalui rapat koordinasi ini, dengan harapan masyarakat dapat membayar zakat lebih awal hingga pertengahan Ramadhan, sebagai upaya untuk dapat membantu kebutuhan para mustahik.

”Penetapan zakat fitrah lebih awal agar bisa menyalurkan ke mustahik lebih awal, sebab sudah menjadi budaya kita disini nanti pada malam takbiran baru dikeluarkan zakat," ungkapnya.

"Sudah menjadi kearifan lokal, tetapi kita juga harus ikhtiar dengan kebutuhan pada muzaki dan mustahak untuk membatu mereka,” sambungnya.

Baca Juga: Pemkot Ternate Keluarkan Surat Edaran, Selama Bulan Ramadhan Tempat Hiburan Malam Ditutup

Hasil rapat koordinasi penetapan zakat fitrah, zakat naal dan fidyah tahun 2023, sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate.

Surat keputusan dengan Nomor : 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1444 H / 2023 M tanggal 15 Maret 2023 dan segera akan disampaikan kepada seluruh masjid yang ada di Kota Ternate.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Tags

Terkini

Terpopuler