Pemkot Ternate Keluarkan Surat Edaran, Selama Bulan Ramadhan Tempat Hiburan Malam Ditutup

- 18 Maret 2023, 00:04 WIB
Pemerintah Kota Ternate, melalui Satpol PP keluarkan surat edaran, selama bulan Ramadhan 2023 tempat hiburan malam ditutup
Pemerintah Kota Ternate, melalui Satpol PP keluarkan surat edaran, selama bulan Ramadhan 2023 tempat hiburan malam ditutup /Pixabay

WARTA TIDORE - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemilik usaha di Ternate untuk menutup seluruh aktivitas tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 2023.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud, mengatakan bahwa surat edaran bernomor 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023.

Surat edaran itu telah dikeluarkan untuk menegaskan larangan aktivitas THM selama satu bulan, dimulai tiga hari sebelum Ramadhan dan berakhir satu minggu setelah Idul Fitri.

Baca Juga: Ramadhan 2023, Kemenag DIY Prediksi Berbarengan

Para pelaku usaha termasuk pemilik hotel, penginapan, losmen wisma, kedai kafe rumah makan, panti pijat, dan SPA harus mematuhi tujuh poin yang termuat dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini akan didistribusikan dan ditindaklanjuti oleh aparatur pemerintah di tingkat camat maupun kelurahan.

Poin-poin yang dilarang termasuk jual beli petasan dan bunyi petasan atau mercon, aktivitas THM pada siang hari, dan ketidakmenghargai orang yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Dua Bea Cukai di Kalimantan Utara Musnahkan Pakaian Bekas dan Barang Ilegal Lainnya

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x