WARTA TIDORE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menemukan lebih dari 5.000 daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat (TMS), tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, setelah perbaikan dan pleno Bawaslu kabupaten/kota.
"Daftar pemilih TMS tersebut berhasil ditemukan melalui pengawasan daftar pemilih sementara setelah perbaikan dan pleno Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut) Hj.Masita Nawawi Gani pada hari Senin, 19 Juni 2023.
Dia menyatakan, data dari 10 kabupaten/kota, yaitu Kota Ternate sebanyak 753 pemilih, Halmahera Barat 691 pemilih, Halmahera Utara 1.679 pemilih, Halmahera Timur 641 pemilih, Halmahera Tengah 453 pemilih, Kepulauan Sula 159 pemilih, Taliabu 127 pemilih, Tidore Kepulauan 358 pemilih, Pulau Morotai 165 pemilih, dan Halmahera Selatan 145 pemilih, sehingga totalnya ada sebanyak 5.171 pemilih.
Oleh karena itu, Bawaslu Maluku Utara saat ini sedang mengusulkan perbaikan dan akan menyampaikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara.
Untuk itu, pihaknya berharap agar para pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilu tahun 2024 dapat memastikan bahwa namanya terdaftar sebagai pemilih dengan memeriksa melalui kanal Daftar Pemilih Tetap (DPT) online KPU.
Sebelumnya, KPU MMaluku Utara mencatat bahwa selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), ditemukan lebih dari 72 ribu pemilih TMS.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Utara Reni S Banjar menyatakan bahwa pemilih yang terkategori TMS bervariasi, mulai dari anggota TNI/Polri aktif, yang telah meninggal dunia, hingga kesalahan dalam penginputan data pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, dalam tahapan coklit, KPU mencatat bahwa sebanyak 35 ribu pemilih pindah domisili atau tidak dikenal.