Menurut Reni, selama pelaksanaan coklit, KPU Maluku Utara mengingatkan kepada petugas untuk memperbaiki informasi-informasi terkait pemilih melalui data yang dimiliki, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga.
Oleh karena itu, KPU Maluku Utara juga berharap bahwa selama tahapan coklit ini, masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada penyelenggara pemilu mulai dari Pantarlih hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait dengan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024.***