Ketua Bawaslu Maluku Utara Uraikan Temuan Ribuan DPT TMS

- 20 Juni 2023, 17:42 WIB
Ketua Bawaslu Maluku Utara Hj.Masita Nawawi Gani ungkap temuan DPT TMS
Ketua Bawaslu Maluku Utara Hj.Masita Nawawi Gani ungkap temuan DPT TMS /ANTARA AMBON/ Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menemukan lebih dari 5.000 daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat (TMS), tersebar di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, setelah perbaikan dan pleno Bawaslu kabupaten/kota.

"Daftar pemilih TMS tersebut berhasil ditemukan melalui pengawasan daftar pemilih sementara setelah perbaikan dan pleno Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut) Hj.Masita Nawawi Gani pada hari Senin, 19 Juni 2023.

Dia menyatakan, data dari 10 kabupaten/kota, yaitu Kota Ternate sebanyak 753 pemilih, Halmahera Barat 691 pemilih, Halmahera Utara 1.679 pemilih, Halmahera Timur 641 pemilih, Halmahera Tengah 453 pemilih, Kepulauan Sula 159 pemilih, Taliabu 127 pemilih, Tidore Kepulauan 358 pemilih, Pulau Morotai 165 pemilih, dan Halmahera Selatan 145 pemilih, sehingga totalnya ada sebanyak 5.171 pemilih.

Oleh karena itu, Bawaslu Maluku Utara saat ini sedang mengusulkan perbaikan dan akan menyampaikannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara.

Untuk itu, pihaknya berharap agar para pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilu tahun 2024 dapat memastikan bahwa namanya terdaftar sebagai pemilih dengan memeriksa melalui kanal Daftar Pemilih Tetap (DPT) online KPU.

Sebelumnya, KPU MMaluku Utara mencatat bahwa selama tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), ditemukan lebih dari 72 ribu pemilih TMS.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Utara Reni S Banjar menyatakan bahwa pemilih yang terkategori TMS bervariasi, mulai dari anggota TNI/Polri aktif, yang telah meninggal dunia, hingga kesalahan dalam penginputan data pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, dalam tahapan coklit, KPU mencatat bahwa sebanyak 35 ribu pemilih pindah domisili atau tidak dikenal.

Menurut Reni, selama pelaksanaan coklit, KPU Maluku Utara mengingatkan kepada petugas untuk memperbaiki informasi-informasi terkait pemilih melalui data yang dimiliki, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga.

Oleh karena itu, KPU Maluku Utara juga berharap bahwa selama tahapan coklit ini, masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada penyelenggara pemilu mulai dari Pantarlih hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait dengan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x