Dugaan KEPP, Salah Satu Komisioner Bawaslu Maluku Utara Bakal Hadapi Sidang DKPP

- 27 Juli 2023, 16:51 WIB
Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut) Ardian Yoro Nareng
Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut) Ardian Yoro Nareng /ANTARA FOTO/ Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Komisioner Bawaslu Maluku Utara (Malut) Ardian Yoro Nareng akan menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang tersebut akan membahas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Ardian Yoro Nareng, yang diduga melakukan campur tangan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli, mengatakan bahwa agenda sidang ini akan melibatkan pengambilan keterangan dari Pengadu, Teradu, Saksi, atau Pihak Terkait yang terlibat dalam kasus ini.

Sidang akan diadakan secara terbuka untuk umum, dan DKPP akan menyiarkan jalannya sidang melalui akun Facebook resmi DKPP (@medsosdkpp), agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikannya langsung.

Sidang ini akan berlangsung pada Jumat, 28 Juli 2023, pukul 09.00 WIT, di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate. Kasus ini diajukan oleh Hendra Kasim dan Julham Djaguna, yang mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Ardian Yoro Nareng.

Ardian Yoro Nareng dituduh telah mencoba mengintervensi proses seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara dengan membentuk grup di WhatsApp yang beranggotakan tim seleksi dan beberapa kader partai politik.

Sidang akan dipimpin oleh anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Teradu, Hendra Kasim, telah menerima surat panggilan sidang dari DKPP terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu Maluku Utara.

Sidang tersebut akan mencakup pendengaran argumen dari pengadu, jawaban dari teradu, dan kesaksian dari para saksi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x