Puluhan Satwa Liar Tanpa Pemilik Diamankan BKSDA Maluku

- 19 September 2023, 08:38 WIB
Beberapa burung Nuri Maluku yang telah diamankan oleh BKSDA Maluku di Pelabuhan Namlea, Buru.
Beberapa burung Nuri Maluku yang telah diamankan oleh BKSDA Maluku di Pelabuhan Namlea, Buru. /ANTARA/Winda Herman/

WARTA TIDORE - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku telah berhasil mengamankan sepuluh ekor satwa liar di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

"Sejumlah satwa tersebut berhasil diamankan petugas Resort KSDA Buru bersama Karantina Namlea dalam pengawasan di Pelabuhan Namlea," kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto pada Senin, 18 September 2023.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah satwa liar tersebut adalah Nuri Maluku (Eos Bornea). Saat ini, burung-burung tersebut telah diamankan saat penumpang naik ke atas kapal KM Dorolonda.

"Setelah kami menanyakan siapa pemilik burung tersebut, tidak ada yang mengaku pemiliknya. Selanjutnya, satwa tersebut sudah kami amankan di kantor Stasiun Konservasi Satwa Namlea," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa kondisi sejumlah Burung Nuri Maluku tersebut dalam keadaan sehat dan saat ini masih dalam proses karantina sebelum dilepasliarkan.

"Mungkin beberapa hari lagi sudah siap dilepasliarkan. Tapi perlu kami karantina dulu," ucap Seto.

Seto berharap bahwa ke depannya masyarakat akan lebih sadar dan dapat menjadikan pelajaran bahwa banyak jenis satwa burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x