Segini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo Utara

- 8 Maret 2024, 19:51 WIB
Ilustrasi zakat fitrah uang.
Ilustrasi zakat fitrah uang. /Pixabay/Udik_Art/

WARTA TIDORE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1445 Hijriah/2024 sebesar Rp35 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

"Penetapan besaran tersebut telah dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) penetapan besaran zakat fitrah yang digelar di ruang Tinepo Kantor Bupati. Saya mewakili Penjabat Bupati memimpin rakor ini," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Harsono Rahman pada Jumat, 8 Maret 2024.

Ia menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut didasarkan pada data harga beras terendah di pasaran yang mencapai Rp14 ribu per kilogram.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan situasi ekonomi masyarakat di daerah yang masih tergolong rendah, maka pemerintah daerah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar itu yang akan disalurkan umat Islam pada Ramadhan tahun ini.

Keputusan bersama tentang penetapan ini dicapai melalui rakor oleh pemerintah daerah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, Kementerian Agama (Kemenag), serta dinas terkait termasuk Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM yang memantau harga beras di pasaran.

Harsono menyatakan, Baznas Kabupaten akan segera menyosialisasikan penetapan besaran zakat fitrah ini agar diketahui oleh seluruh umat Islam yang berada di 123 desa di 11 kecamatan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah