161 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Ambon Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024

- 27 Maret 2024, 17:11 WIB
Mukhtar, Kepala Lapas kelas IIA Ambon.
Mukhtar, Kepala Lapas kelas IIA Ambon. /Antara/DedyAzis/

WARTA TIDORE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon mengusulkan agar sebanyak 161 warga binaan menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

"Dari 185 warga binaan yang Muslim, dua orang telah dibebaskan pekan lalu, ada 22 yang mendapat hukuman, sementara 161 lainnya kami usulkan untuk menerima remisi Idul Fitri," kata Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar pada Selasa, 26 Maret 2024.

Mukhtar menyatakan, besaran remisi yang diterima oleh warga binaan bervariasi mulai dari potongan masa tahanan dua minggu hingga dua bulan.

"Untuk Idul Fitri, tidak ada remisi yang lebih dari dua bulan, paling lama," kata Mukhtar.

Dia menambahkan, bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan selama lebih dari satu tahun dan berkelakuan baik, mereka memiliki peluang besar untuk mendapatkan remisi satu bulan pada Idul Fitri tahun ini.

"Jadi, bagi warga binaan yang menjalani masa tahanan selama satu hingga tiga tahun pertama, mereka bisa mendapatkan remisi satu bulan, dan memasuki tahun keempat, mereka bisa mendapatkan remisi satu bulan setengah hingga dua bulan," katanya.

Namun, Mukhtar menekankan bahwa hal tersebut juga tergantung pada keputusan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku yang memiliki kewenangan.

"Kami sedang menunggu surat keputusan khusus mengenai remisi Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM, dan ketika semuanya sudah selesai, surat keputusan akan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku pada Idul Fitri," terangnya.

Mengenai persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, Mukhtar menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x