"Salah satunya adalah telah menjalani masa tahanan selama minimal enam bulan. Selain itu, mereka juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan memenuhi beberapa persyaratan lainnya," katanya.
Mukhtar berharap, remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi.
"Harapan saya bagi warga binaan yang menerima remisi adalah semoga mereka dapat menjadi lebih baik lagi dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan pencabutan remisi," ucapnya.***