Berkas Tahap Dua Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate Maluku Utara

10 Juni 2023, 18:58 WIB
Barang bukti senjata api ilegal. /humas.polri.go.id/

WARTA TIDORE - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara telah melaksanakan Tahap II penanganan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate pada Jumat, 9 Juni 2023.

Kombes Pol. Asri Effendy, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, mengatakan bahwa telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Ternate terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Maluku Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Dugaan Pungutan Liar Sewa Lapak

"Jumlah tersangka yang diserahkan sebanyak 8 orang, terdiri dari 4 orang tahanan dari Dit Reskrimum, 3 orang tahanan dari Dit Resnarkoba, dan 1 orang tahanan dari Pengadilan Negeri. Tersangka-tersangka tersebut adalah JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA, dan AYP," ujarnya.

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan meliputi 5 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan badan senjata, 2 buah magazen, puluhan butir amunisi/peluru, 2 unit telepon genggam, dan 2 unit mobil.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Terhadap Pedagang Beras, Seorang Oknum Pengacara Ditangkap Polda Sulawesi Selatan

Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, menambahkan, sebelumnya 7 orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Ternate, sementara 1 orang tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.

"Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan-Bahan Peledak, dan Senjata Tajam jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Modus Rekrutmen Pekerjaan Luar Negeri, Empat Kasus TPPO Diungkap Polresta Cirebon

Ia juga menjelaskan, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan menemukan senjata api rakitan di kediaman pelaku pada bulan Februari 2023. Oleh karena itu, penyidik melakukan pengembangan atas temuan tersebut.

Pengembangan dilakukan dari Kota Ternate, Galela Halmahera Utara, hingga Provinsi Papua.Dari hasil pengembangan tersebut, berhasil menangkap para pelaku dan menemukan senjata api ilegal lainnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler