WARTA TIDORE - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara telah melaksanakan Tahap II penanganan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate pada Jumat, 9 Juni 2023.
Kombes Pol. Asri Effendy, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, mengatakan bahwa telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Ternate terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Jumlah tersangka yang diserahkan sebanyak 8 orang, terdiri dari 4 orang tahanan dari Dit Reskrimum, 3 orang tahanan dari Dit Resnarkoba, dan 1 orang tahanan dari Pengadilan Negeri. Tersangka-tersangka tersebut adalah JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA, dan AYP," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan meliputi 5 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan badan senjata, 2 buah magazen, puluhan butir amunisi/peluru, 2 unit telepon genggam, dan 2 unit mobil.
Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, menambahkan, sebelumnya 7 orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Ternate, sementara 1 orang tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.
"Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan-Bahan Peledak, dan Senjata Tajam jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Modus Rekrutmen Pekerjaan Luar Negeri, Empat Kasus TPPO Diungkap Polresta Cirebon
Ia juga menjelaskan, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan menemukan senjata api rakitan di kediaman pelaku pada bulan Februari 2023. Oleh karena itu, penyidik melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
Pengembangan dilakukan dari Kota Ternate, Galela Halmahera Utara, hingga Provinsi Papua.Dari hasil pengembangan tersebut, berhasil menangkap para pelaku dan menemukan senjata api ilegal lainnya.***